Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.Penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Perubahan logo label Halal ini menuai kritik dan protes dari berbagai pihak. Ada beberapa hal yang menjadi kritik disini.
(1) Apa urgensi logo lama di ganti dengan logo baru, kalau memang ingin menghilangkan Tulisan Majelis Ulama Indonesia pada logo lama karena saat ini wewenang menerbitkan sertifikat Halal dari MUI sudah berpindah ke BPJPH maka tinggal mengganti Kalimat Majelis Ulama Indonesia dengan Kementrian Agama Republik Indonesia akan tetapi design logo masih menggunakan yang lama.
(2) Pemilihan Design Logo juga yang bersifat kedaerahan di anggap sebagai ketidak pemahaman Kementrian Agama bahwa Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bukan hanya suku jawa saja, jangan sampai ada dugaan ada agenda Jawanisasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang bisa menimbulkan disintegrasi bangsa, isu ini bukan tanpa alasan karena logo presidensi Indonesia di G20 juga serupa berbentuk gunungan yang di ambil dari pewayangan, jadi bukan kali ini saja unsur kedaerahan begitu dipaksakan.
(3) Pemilihan warna ungu ini sangat sulit diaplikasikan pada design kemasan yang cenderun akan mati dan tidak terbaca berbeda dengan warna hijau sebelumnya.
(4) Bacaan Halal dalam basa arab yang dikaligrafikan tidak mudah dipahami oleh masyarakat umum seperti yang di buat oleh logo-logo halal di negara lain yang bacaannya jelas.
Baca juga:
Punya Tetangga Berisik, Awas Jadi Konflik
|
Berdasarkan pertimbangan tersebut Saya selaku pendamping UMKM Mengimbau untuk kementrian agama khususnya BPJPH untuk membatalkan penggunaan logo ini dan kembali ke logo lama karena mempertimbangkan mudharatnya lebih banyak, jika ingin membuat logo baru sebaiknya cukup mengganti Kata Majelis Ulama Indonesia pada logo lama dengan Kata Kementrian Agama Republik Indonesia.
Penulis : Hidayatullah, SE., Msi., Mkom., Ak., CA., CPA., CIISA., CDMP, Pendiri Bina UMKM Indonesia